Penganut Atheis Gugat Pemerintah Kentucky


Gula77 - Seorang pria AS, Benny Hart, menggugat pemerintah negara bagian Kentucky, Amerika Serikat, setelah ia dilarang menggunakan pelat nomor mobil pribadinya yang bertuliskan "IM GOD".
Benny mengatakan, tujuannya menggunakan pelat nomor tersebut untuk menunjukkan siapa saja bisa mengklaim dirinya sebagai Tuhan.
Namun pihak berwenang di wilayah yang dominan penganut religius konservatif itu merasa keberatan dengan kelakukan Benny. Menurut Kepala Transportasi, pilihan pelat nomor seperti itu bisa mengganggu pengemudi lain dan bisa membawa pengaruh buruk.
Benny tak terima dengan pelarangan tersebut. Ia merasa tak ada masalah dengan penggunaan pelat tersebut selama 12 tahun tinggal di Ohio. "Simpel saja, saya ingin memiliki kesempatan untuk memilih pesan pribadi saya melalui pelat nomor mobil. Sama seperti pengemudi lainnya. Tak ada yang cabul atau vulgar dalam pandangan saya, bahwa keyakinan agama adalah interpretasi individu," ujarnya menambahkan.
American Civil Liberties Union of Kentucky (ACLU-KY) dan Freedom From Religion Foundation telah mengajukan gugatan atas nama Benny Hart melawan Kepala Transportasi, Greg Thomas, dengan alasan kebebasan berbicara.
Direktur Legal ACLU-KY William Sharp mengatakan bahwa di bawah Amandemen Pertama, pejabat pemerintah Amerika Serikat tidak memiliki wewenang untuk menyensor pesan hanya karena mereka tidak menyukai isi pesan tersebut. "Dan dalam hal ini, pelat nomor adalah bentuk pidato individu, sama-sama layak dalam perlindungan Amandemen Pertama," katanya.

No comments:

Powered by Blogger.