Di Tolak Bangun Cabang, McDonald Tuntut Kota di Italia


Gula77 - Restoran cepat saji McDonald dilaporkan menuntut Kota Florence, Italia akibat tidak diizinkan buka cabangnya di salah satu lokasi di kota tersebut. Lokasi yang dimaksud adalah Piazza del Duomo yang terkenal sebagai lokasi bersejarah.
Keputusan itu diambil oleh Wali Kota Florence, Dario Nardela pada Juni 2016. Langkah ini tidak sembarangan diambil oleh Nardela, sebab keputusan ini juga berdasarkan diskusi dari panel yang bertanggung jawab untuk memelihara karakter dari Kota Florence.
Namun, keputusan itu tidak diterima begitu saja. Pasalnya, McDonald mengajukan tuntutan terhadap keputusan tersebut di pengadilan tata usaha negara (PTUN).
“Mcdonald berhak mengajukan permohonan karena diizinkan oleh hukum tapi kami memiliki hak untuk mengatakan tidak,” ujar Nardella, sebagaimana dikutip dari Telegraph, Minggu (27/11/2016).
Selain tidak diterima oleh pejabat kota tersebut, netizen Italia juga tidak mendukung rencana pembangunan McDonald di lokasi bersejarah tersebut. Mereka menggunakan Facebook untuk mendukung langkah dari McDonald.
Tidak kira-kira akibat penolakan tersebut, McDonald meminta ganti rugi sekira USD19,65 juta atau Rp265 miliar kepada Pemerintah Kota Florence.

No comments:

Powered by Blogger.