Nikahi Putri Kandungnya, Ibu Ini Terancam 10 Tahun Penjara


Mungkin sangat tidak masuk akal jika terjadi pernikahan antara ibu dan anak kandungnya sendiri. Hal ini benar benar terjadi pada pasangan ibu dan anak perempuannya di Oklahoma terancam dikenakan hukuman 10 tahun penjara, atas dakwaan melakukan pernikahan sedarah pada awal tahun 2016.

Menurut laporan yang dikutip dari BBC, Jumat (9/9/2016), polisi setempat masih menyelidiki apa alasan Patricia Ann Spann (43), menikahi putrinya, Misty Velvet Dawn Spann (25).

Hukum negara menyebutkan bahwa menikah dengan kerabat dekat dianggap sebagai pernikahan sedarah, walaupun tidak melakukan hubungan seksual.

Penyelidikan juga menemukan fakta bahwa Patricia Spann menikahi putranya sendiri pada 2008. 15 bulan kemudian dia mengajukan perceraian dengan mengutip 'incest' pada permohonannya.

Setelah mengetahui adanya pernikahan sedarah atau incest itu, aparat pada saat melakukan pemeriksaan terkait kesejahteraan anak.

Saat dimintai keterangan oleh pihak berwajib, Patricia mengaku kehilangan hak asuh anak saat masih menjadi ibu muda. Dia akhirnya dapat bertemu kembali dengan putrinya 2 tahun yang lalu.

"Kami langsung memutuskan untuk menikah secepatnya saat itu," kata Patricia kepada media setempat.

Perempuan 43 tahun itu percaya bahwa pernikahannya dengan sang anak legal. Hal itu dikarenakan dia tidak tercatat sebagai ibu biologis Misty dalam akte kelahirannya.

Pihak kepolisian menyebutkan masing-masing akan mendapatkan hukuman penjara 10 tahun, jika terbukti bersalah.

No comments:

Powered by Blogger.